Apakah Bibit Terdaftar Di OJK

Apakah Bibit Terdaftar Di OJK

Apakah Uang Investasi Saya Aman?

Bibit telah mengantongi ijin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan kami terdaftar dan diawasi OJK, jadi dana investasi kamu akan aman.

Untuk melihat izin OJK Bibit, bisa dilihat di sini

Perlu Diperhatikan

Bibit terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Reksa Dana).

Dengan artian, dana yang kamu investasikan tidak disimpan dan dikelola oleh BIBIT, melainkan akan langsung ditransfer ke rekening penampungan dana investor dari Manajer Investasi masing-masing reksa dana, dikelola oleh Manajer Investasi berlisensi OJK, dan asset investasi akan disimpan di Bank Kustodian.

Dana kamu juga hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama kamu.

Published on: 20 / 12 / 2018

Sumber : Apakah bibit terdaftar di OJK?

Dapatkan cashback reksadana dari Bibit senilai Rp50.000. Masukkan kode referral ini saat pendaftaran : bangdwan77

Download sekarang!

Satu pendapat untuk “Apakah Bibit Terdaftar Di OJK

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai