Apakah Bibit Terdaftar Di OJK
Apakah Uang Investasi Saya Aman?
Bibit telah mengantongi ijin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan kami terdaftar dan diawasi OJK, jadi dana investasi kamu akan aman.
Untuk melihat izin OJK Bibit, bisa dilihat di sini
Perlu Diperhatikan
Bibit terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Reksa Dana).
Dengan artian, dana yang kamu investasikan tidak disimpan dan dikelola oleh BIBIT, melainkan akan langsung ditransfer ke rekening penampungan dana investor dari Manajer Investasi masing-masing reksa dana, dikelola oleh Manajer Investasi berlisensi OJK, dan asset investasi akan disimpan di Bank Kustodian.
Dana kamu juga hanya dapat dicairkan ke rekening atas nama kamu.
Published on: 20 / 12 / 2018
Sumber : Apakah bibit terdaftar di OJK?
Dapatkan cashback reksadana dari Bibit senilai Rp50.000. Masukkan kode referral ini saat pendaftaran : bangdwan77
Satu pendapat untuk “Apakah Bibit Terdaftar Di OJK”